SELAMAT DATANG DI CYBER MEDIA KP HMI CABANG YOGYAKARTA
Tampilkan postingan dengan label Perkaderan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkaderan. Tampilkan semua postingan

30 Desember 2009

Membangun Kesadaran Pengader

Oleh: Lidar Marjiyansyah

A. Hakikat Organisasi Perkaderan
Kader sebagai seseorang yang telah menyetujui dan meyakini kebenaran suatu tujuan dari suatu kelompok atau jama’ah tertentu, kemudian secara terus menerus dan setia turut berjuang dalam proses pencapaian tujuan yang telah disetujui dan diyakini itu (Imawan Wahyudi, 2002:9). Tentunya yang menjadi wadah utama seorang kader dalam beraktualisasi adalah organisasi. Organisasi adalah suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Berbagai golongan massa, seperti klas buruh, kaum tani, nelayan, intelektual progresif : pemuda dan pelajar, wanita dll, mengorganisasikan diri dalam organisasi-organisasi massa. Organissi massa (ormas) diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan kepentingan mereka yang sederhana seperti kepentingan ekonomi, hak-hak dasar mereka dan sebagainya.

Himpunan Mahasiswa Islam yang juga sebagai sebuah organisasi kemahasiswaan, bukan hanya berfungsi sebagai organisasi massa tetapi juga merupakan organisasi pengkaderan. Dimana selain merupakan tempat berkumpulnya orang-orang dengan tujuan yang sama, organisasi pengkaderan juga memiliki tangung jawab untuk terus mencari kader-kader baru, mendidiknya dalam sebuah pelatihan, serta melakukan pengawasan dan aktivitas untuk mengembangkan potensi kader yang kesemuanya itu diatur dalam sebuah sistem yang diciptakan oleh organisasi pengkaderan itu sendiri.

B. Urgensi Pengader

Selanjutnya HMI berperan untuk melahirkan kader-kader yang berfungsi sebagai pemimpin umat dan bangsa. Kondisi ini mengharuskan HMI memiliki kualifikasi lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat terutama mahasiswa pada umumnya. Cerminan dari kualifikasi tersebut harus diaktualisasikan dalam ide-ide dan perjuangan HMI. Pengkaderan non sectarian menjadi syarat berikutnya, dimana kader HMI harus siap “dilempar” di masyarakat kebanyakan untuk mengarahkannya kepada nilai-nilai islam tanpa melihat perbedaan budaya dan ideology.

Pengader sebagai kader HMI yang mempunyai kualifikasi lebih tinggi, karena merupakan sosok kepribadian yang utuh sebagai pendidik, pemimpin dan pejuang (Pedoman Pengader, 2009). Sehingga harus dapat menentukan perlakuan yang sesuai terhadap kader yang pada umumnya berada di usia peralihan dari remaja ke dewasa, dimana rawan mengalami disorientasi hebat. Jangankan memastikan apa yang harus dikerjakan, angan tentang cita-cita saja makin dipenuhi ketidakpastian. Dalam hal menentukan cita-cita, kita kalah dengan anak SD yang bisa dengan gamblang menyebutkannya dengan penuh optimis. Itulah yang saya maksud dengan proses pengerdilan diri. Kita jadi merasa makin takut menatap masa depan hingga lupa ke mana akan pergi.

Rumus sederhana Kiyosaki untuk menggapai cita menarik untuk diterapkan dalam usaha seorang pengader . Rumusnya sederhana saja, dengan tiga variabel. “Do”,“have”,dan “be”. Melakukan, memiliki, dan menjadi sesuatu (atau seseorang). Untuk bisa menjadi seorang pengader sebenarnya setiap orang harus melakukan/mengerjakan apa-apa yang ditentukan dalam pedoman pengkaderan HMI, sekaligus merasa memiliki segala nilai yang menjadi landasan dan tujuan HMI yang termuat dalam AD/ART, secara khusus pada pedoman pengkaderan. Jika hanya “memiliki”, maka yang dipunyai hanya kepura-puraan tanpa dapat memberikan sumbangsih nyata bagi penanaman nilai-nilai ke-HMI-an. Demikian pula jika hanya melakukan apa yang seharusnya dilakukan seorang pengader, maka itu hanya imitasi.

Nilai intelektualitas sebagaimana yang diungkapkan oleh Jalaluddin Rakhmat, bahwa intelektual bukan hanya menunjukkan kelompok orang yang sudah melewati pendidikan tinggi dan memperoleh gelar sarjana, juga bukan sekedar ilmuwan yang berupaya mendalami penalaran dan penelitian dalam mengembangkan spesifikasi keilmuwannya. Intelektual adalah mereka yang merasa terpanggil hatinya untuk memperbaiki masyarakatnya, menangkap aspirasi mereka, merumuskannya dalam bahasa yang dapat difahami berbagai kalangan, kemudian menawarkan strategi dan alternatif pemecahan masalahnya. Inilah salah satu yang dapat dijadikan telaah pengader HMI dalam melakukan pembacaan atas pergeseran paradigma berpikir kader yang disebabkan oleh gagal karena tak punya potensi yang bisa dibanggakan, mungkin bukan jenis cerita yang istimewa. Tapi juga tak sedikit kader yang justru gagal karena dirinya menyimpan banyak potensi. Kader jenis ini biasanya lantas punya banyak ide dan keinginan. Keinginan dan ide yang terlalu berlimpah malah jadi bencana jika tak dikelola dengan benar. Harus ada skala prioritas dan pemikiran strategis pengader dengan nilai intelektualnya untuk membatasi lubernya ide.

C. Kesadaran Kritis

Pengader juga harus bisa berfungsi sebagai guru dalam artian menjadi menyelenggarakan pendidikan. Unsur pendidikan sendiri, Freire menggarisbawahi terdapat tiga unsur fundamental yakni; pengajar, peserta didik dan realitas dunia (Mansour Faqih, Roem Topatimasang, Toto Rahardjo : 2001 : 40) Hubungan antara unsur pertama dengan unsur kedua seperti halnya teman yang saling melengkapi dalam proses pembelajaran. Keduanya tidak berfungsi secara struktural formal yang nantinya akan memisahkan keduanya. Bahkan Freire mengidentifikasi bahwa hubungan antara pengajar dan peserta didik yang bersifat struktural formal hanya akan melahirkan “pendidikan gaya bank” (banking concept of education).

“Pendidikan gaya bank” merupakan pola hubungan kontradiksi yang saling menekan. Ketika pengajar (guru) ditempatkan pada posisi di atas, maka peserta didik (murid) harus berada di bawah dengan menerima tekanan-tekanan otoritas sang guru. Oleh karena itu pendidikan seperti ini hanya akan melahirkan penindasan dan tidak sesuai dengan fitrah. Freire lebih menghendaki bahwa hubungan antara guru dan murid (pengader dan kader) seperti halnya seorang teman atau partnership. Dengan model hubungan seperti ini memungkinkan pendidikan itu berjalan secara dialogis dan partisipatoris.

Posisi pengajar dan peserta didik oleh Freire dikategorikan sebagai subyek “yang sadar” (cognitive). Artinya kedua posisi ini sama-sama berfungsi sebagai subyek dalam proses pembelajaran. Peran guru hanya mewakili dari seorang teman (partnership) yang baik bagi muridnya. Adapun posisi realitas dunia menjadi medium atau obyek “yang disadari” (cognizable). Disinilah manusia itu belajar dari hidupnya. Dengan begitu manusia dalam konsep pendidikan Freire mendapati posisi sebagai subyek aktif. Manusia kemudian belajar dari realitas sebagai medium pembelajaran. Bekal inilah yang dapat digunakan untuk mengubah kondisi sosial masyarakat tertindas, yaitu Freire menggagas gerakan “penyadaran” (William A. Smith : 2001 : xvii). Sebagai usaha membebaskan manusia dari keterbelakangan, kebodohan atau kebudayaan bisu yang selalu menakutkan.

Dalam hal ini Freire memetakan tipologi kesadaran manusia dalam empat kategori; Pertama, Magic Conscousness, Kedua Naival Consciousness; Ketiga Critical Consciousness dan Keempat, atau yang paling puncak adalah Transformation Consciousness.
  1. Kesadaran Magis merupakan jenis kesadaran paling determinis. Seorang manusia tidak mampu memahami realitas sekaligus dirinya sendiri. Bahkan dalam menghadapi kehidupan sehari-harinya ia lebih percaya pada kekuatan taqdir yang telah menentukan. Bahwa ia harus hidup miskin, bodoh, terbelakang dan sebagainya adalah suatu “suratan taqdir” yang tidak bisa diganggu gugat.
  2. Kesadaran Naif adalah jenis kesadaran yang sedikit berada di atas tingkatan-nya dibanding dengan sebelumnya. Kesadaran naif dalam diri manusia baru sebatas mengerti namun kurang bisa menganalisa persoalan-persoalan sosial yang berkaitan dengan unsur-unsur yang mendukung suatu problem sosial. Ia baru sekedar mengerti bahwa dirinya itu tertindas, terbelakang dan itu tidak lazim. Hanya saja kurang mampu untuk memetakan secara sistematis persoalan-persoalan yang mendukung suatu problem sosial itu. Apalagi untuk mengajukan suatu tawaran solusi dari problem sosial.
  3. Kesadaran Kritis adalah jenis paling ideal di antara jenis kesadaran sebelumnya. Kesadaran kritis bersifat analitis sekaligus praksis. Seseorang itu mampu memahami persoalan sosial mulai dari pemetaan masalah, identifikasi serta mampu menentukan unsur-unsur yang mempengaruhinya. Disamping itu ia mampu menawarkan solusi-solusi alternatif dari suatu problem sosial.
  4. Kesadaran Transformative adalah puncak dari kesadaran kritis. Dalam istilah lain kesadaran ini adalah “kesadarannya kesadaran” (the conscie of the consciousness). Orang makin praksis dalam merumuskan suatu persoalan. Antara ide, perkataan dan tindakan serta progresifitas dalam posisi seimbang. Kesadaran transformative akan menjadikan manusia itu betul-betul dalam derajat sebagai manusia yang sempurna.
Setelah melewati proses penyadaran, pendidikan di HMI yang berbekal dari proses ideologisasi akan mampu membebaskan manusia dari belenggu hidup. Dalam proses akhir ini, pendidikan akan membebaskan kader sebagai manusia sekaligus mengembalikan pada potensi-potensi fitri. Arti “kebebasan” (liberation) adalah pembebasan manusia dari belenggu-belenggu penindasan yang menghambat kehidupan secara lazim. Disinilah peran pengader ditekankan demi mengungkap kesadaran kader dan melahirkan sikap kritis yang merupakan manifestasi dari sikap seseorang yang mampu memahami kondisi sosial serta dirinya dalam pergumulan secara langsung dengan manusia lain.

21 April 2009

Korp Pengader HMI

Oleh: Edi Riyanto



Sebuah tulisan yang mengulas tentang berbagai macam tetek bengek permasalahan yang mengitari eksistensi Korp Pengader HMI dari masa ke masa. Ditulis pada paruh tahun 2001 oleh seorang aktivis HMI, sekarang sebagai Direktur Tamzis Jakarta


Belum diketahui kapan tepatnya Korp Pengader HMI dibentuk. Dugaan sementara lembaga ini lahir tidak lama setelah HMI berhasil menata perkaderannya pada dasawarsa enampuluhan. Namun draft Pedoman Dasar dan dokumen penunjang lainnya baru dibahas pada Kongres ke-15 1983 di Medan.

Selama lima belas tahun terahir sedikitnya empat kali lembaga ini berganti nama sesuai dengan kecenderungan dan perkembangan pemikiran di dalamnya. Semula Lembaga ini bernama Corps Instruktur kemudian dirubah menjadi Corps Penge/ola Latihan pada Lokakarya Perkaderan tahun 1983 di Surabaya. Penggantian nama ini seiring menguatnya kesadaran untuk mengubah pendekatan pelatihan di HMI ke pendekatan yang lebih “manusiawi”.

Perlu diketahui, meski sejak lokakarya perkaderan Kaliurang (1975) HMI telah menetapkan kesejajaran (egaliter) antara pengelola dengan peserta latihan, tetapi pelaksanaannya masih menempatkan peserta sebagai obyek. Di sisi lain pengelola latihan memiliki wewenang yang hampir tidak terbatas dalam "memainkan" peserta. Pada pendekatan seperti ini pengelola adalah sosok yang serba tahu yang tidak bisa disanggah pendapatnya. Segala perintah pengelola harus ditaati peserta. Mereka juga punya hak untuk menghukum peserta jika dianggap melanggar peraturan. Pelatihan tidak ubahnya seperti perpeloncoan. Dengan pendekatan seperti itu instruktur memang kata yang paling tepat digunakan. Dan lembaga yang menghimpunnya disebut Corps Instruktur.

Pendekatan seperti itu memang sangat ampuh diterapkan tahun enampuluhan terutama ketika HMI menghadapi ancaman PKI, tetapi terasa tidak memadai ketika situasi berubah dan tuntutan prestasi meningkat. Pendekatan seperti itu tidak melahirkan kader yang kreatif dan inovatif dalam mengantisipasi perubahan.

Tahun 1985 Corps Pengelola Latihan dirubah lagi menjadi Lembaga Penge/ola Latihan (LPL). Manurut beberapa orang yang aktif saat itu, kata Corps terkesan elitis dan berimplikasi psikologis terhadap sebagian besar anggotanya. Pertama, terjadi penurunan usaha menambah pengetahuan dan keterampilan di kalangan anggota HMI yang menjadi anggota Corps. Mereka merasa sudah menjadi petinggi HMI. Hal ini didukung oleh rekruitmen yang hirarkis sehingga ketika lulus dari Senior Course, mereka merasa telah sampai ke puncak jenjang. Kedua, muncul kecongkakan di kalangan anggota Corps terutama ketika berhadapan dengan anggota yang dianggapnya masih yunior. Kecongkakan ini terlihat nyata saat mereka bertugas mengelola latihan dengan menuntut perlakuan istimewa dari panitia.

Sebagian orang menilai penggunaan nama LPL mereduksi misi lembaga mengingat tugasnya bukan hanya mengurusi latihan tetapi seluruh model perkaderan beserta segala aspeknya. Latihan hanyalah salah satu model dalam perkaderan HMI. Selain itu Penggunaan nama LPL juga menimbulkan kerancuan manajerial seakan hanya LPL lah penyelenggara latihan di HMI. Pada prakteknya pelatihan ditangani tidak hanya oleh LPL tetapi juga oleh bidang latihan/kader di tingkat cabang terutama yang berkaitan dengan administrasi latihan. Celakanya belum ada kejelasan bagaimana mekanisme kedua lembaga ini ketika menangani sebuah pelatihan.

Lokakarya Perkaderan 1992 mengubah nama LPL menjadi Korp Pengader. Tidak diketahui persis alasan apa yang mendasari perubahan ini. Barangkali dimaksudkan mengembalikan misi dan menghilangkan kerancuan. Tatapi mengapa kembali menggunakan kata Korp dan istilah baru Pengader. Tidakkah kedua istilah ini memunculkan kembali kesan elitis?

Posisi dan Peran Korp Pengader
Korp Pengader adalah salah satu lembaga khusus yang dimiliki HMI saat ini. Tetapi sampai saat ini masih dua persoalan yang perlu dijernihkan yaitu posisi yuridis Korp Pengader dan kekhususan apa ying melekat pada lembaga ini. Persoalan pertama muncul akibat ada perbedaan antara pasal-pasal ART yang mengatur Korp Pengader dengan pasal-pasal pada Pedoman Korp. Persoalan kedua disebabkan kesalahan penafsiran terhadap kekhususan Korp, apakah bidang garapannya (perkaderan) ataukah subyek garapnya (pengader).

ART HMI menempatkan Korp Pengader sebagai lembaga khusus pembantu pimpinan HMI dalam melaksanakan amanahnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas para pengader dan bersifat otonom. ART juga menyebutkan Ketua Korp dipilih oleh pimpinan HMI atas usulan Musyawarah Korp. Pengurus Korp dilantik dan bertanggung jawab kepada pimpinan HMI di tingkatnya yaitu Ketua umum Pengurus Besar unruk tingkat nasional dan Ketua Cabang di tingkat cabang. Dengan demikian menurut ART Korp Pengader berada di bawah pimpinan HMI(1). Sementara itu Pedoman Korp Pengader yang berlaku saat ini tidak menempatkan diri di bawah pimpinan HMI dan memiliki hubungan konsultatif dengannya. Pada prakteknya aturan menurut Pedoman Korp Pengader inilah yang berlaku. Lebih dari itu Korp menempatkan dirinya sebagai penasehat bahkan pengontrol cabang. Kedudukan ini didukung oleh kenyataan pengurus Korp Pengader pada umumnya adalah mantan pengurus cabang periode-periode sebelumnya sehingga dari sisi usia maupun keterlibatan di HMI dianggap lebih senior. Korp sering memerankan sebagai MSO (Majelis Syura Organisasi) tingkat cabang. Ketidaksambungan ini menimbulkan suasana kerja yang tidak nyaman.

Ada beberapa kemungkinan mengapa ketidak-sambungan ini terjadi. Pertama, Pedoman Korp disusun tidak merujuk pada Anggaran Dasar HMI tetapi sepenuhnya mengikuti aspirasi Musyawarah Korp. Pada sisi lain peserta kongres tidak teliti ketika melakukan pengesahan pedoman-pedoman HMI. Kedua, terjadi perubahan isi ART yang menyangkut lembaga khusus dan kekaryaan yang tidak dibarengi dengan penyesuaian Pedoman Korp. Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat peserta kongres tidak selalu memiliki kemampuan melihat HMI secara integral dan komprehensif apalagi bila menyangkut detail. Ketiga, tidak tertutup kemungkinan adanya keengganan pengurus Korp menyesuaikan diri dengan ART yang menempatkannya pada posisi di bawah pimpinan HMI.

Terlepas dari apakah ketidaksambungan ini akibat ketidak sengajaan atau pun alasan yang lain seharusnya tidak dibiarkan berlarutlarut. Menurut kaidah hukum, jika ada dua aturan hirarkis bertentangan, maka aturan yang berada di atas dimenangkan. Dalam konrek ini Pedoman Korp harus tunduk pada pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga rujukannya.

Sesuai namanya sebenarnya sudah cukup jelas bahwa subyek garaplah (para pengader) yang menjadikan Korp Pengader bersifat khusus. Hal ini konsisten dengan Pedoman Perkaderan yang menempatkan anggota Korp Pengader hanya sebagai salah satu penangung jawab perkaderan. Pedoman Perkaderan membedakan penanggung jawab perkaderan menjadi dua yaitu penanggung jawab kebijakan dan penanggung jawab lapangan. Penanggungjawab kebijakan adalah mereka yang pada jabatannya di kepengurusan berwenang merancang dan memutuskan kebijakan perkaderan. Di Tingkat Komisariat biasanya departemen kader, di tingkat cabang dan nasional disebut bidang latihan/kader. Pengelola lapangan dibedakan lagi menjadi pengelola konsep dan pengelola teknis. Pengelola konsep terdiri dari para pemandu dan penyampai kajian (anggota Korp Pengader), sedang pengelola teknis adalah panitia pelaksana.

Dalam kenyataan aktualnya, Korp Pengader diperlakukan atau menempatkan dirinya sebagai penanggungjawab keseluruhan perkaderan sehingga pihak lain menjadi merasa tidak berhak ketika berbicara perkaderan. Dengan memperhatikan syarat-syarat keanggotaan, sistem rekruitmen dan tugas keseharian anggota KP, penempatan Korp Pengader seperti saat ini memberi andil terhadap reduksi makna perkaderan menjadi hanya sebatas pelatihan bahkan dipersempit lagi menjadi Latihan Kader I saja.

Implikasi lain dari penempatan diri seperti itu munculnya kerancuan penyelenggaraan Lokakarya Perkaderan dilihat dari kriteria peserta dan agenda yang dibahas; Pertama, Karena perkaderan urusannya para pengader maka yang berhak hadir di Lokakarya Perkaderan hanya mereka yang tergabung dalam Korp Pengader. Padahal kalau kita kembalikan ke Pedoman Perkaderan tentang siapa yang disebut sebagai penanggungjawab perkaderan, maka sesungguhnya forum itu justru lebih tepat dihadiri oleh para pengambil kebijakan di bidang perkaderan dari mulai komisariat sampai ke tingkat nasional. Korp Pengader hanya salah satu peserta. Kedua Lokakarya bertugas merumuskan Pedoman Perkaderan yang diturunkan langsung dari Anggaran Dasar pasal 6 tentang usaha dan disingkronkan dengan GBRO, Khitah dan Anggaran Rumah Tangga. Selama ini Lokakarya Perkaderan juga membahas pedoman-pedoman intern Korp Pengader yang seharusnya dibahas di forum lain yang disebut Musyawarah Nasional Korp Pengader.

Persoalan lain yang cukup layak dibicarakan adalah pentingnya kehadiran Korp Pengader Nasional. Sampai saat ini PD/PRT Korp pengader tidak mengaturnya, padahal sejak beberapa tahun terakhir kehadiran Korp nasional sangat dibutuhkan mengingat kekuatan Korp di beberapa cabang tidak merata sehingga kadang-kadang untuk melaksanakan Pelatihan paska LK I perlu mendatangkan Pengader-pengader dari cabang lain yang sampai kini belum ada kesepakatan mekanismenya(2).

Kongres ke-22 yang baru lalu sebenarnya sangat diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ini, tetapi entah karena kelelahan atau ketidaksiapan konsep, Musyawarah Nasional Korp Pengader gagal melahirkan sesuatu yang baru termasuk menyelesaikan dua persoalan klasik di atas.

Dokumen Intern Korp Pengader
Sebagai lembaga otonom, Korp Pengader memiliki dokumendan aturan intern. Pedoman (dasar) Korp Pengader merupakan dokumen tertinggi di Korp Pengader yang dijabarkan lagi menjadi aturan yang lebih dalam. Misalnya pasal mengenai etik pengader diatur dalam Konsep Diri Pengader, pasal yang berkaitan dengan rekruitmen dan kualifikasi anggota dituangkan dalarn Klasifikasi dan Kualifikasi Pemandu dan Penyampai Kajian.

Saat ini di Korp Pengader Cabang Yogyakarta dan tidak tertutup kemungkinan di cabang-cabang lain terjadi kerancuan dalam penempatan dokumen-dokumen intern Korp, baik dokumen yang bernilai yuridis maupun dokumen teknis. Dokumen-dokumen yang seharusnya hirarkis digabung menjadi satu dan diberi nama Pedoman Pengader, suatu nama yang sulit dicari rujukannya dalam konstutitusi HMI. Pedoman Pengader mungkin semula dimaksudkan hanya sebagai buku pintar gabungan dari Konsep Diri Pengader, Pedoman Korp, Klasifikasi Pemandu, Klasifikasi dan Kualifikasi Penyampai Kajian, Petunjuk Teknis Pelaksanaan LK I, makalah-makalah mengenai perkaderan dan kependidikan plus blanko-blanko yang biasa dipakai di LK 1. Penggabungan ini semula hanya bersifat teknis agar mudah dicangking ke mana-mana dan sarna sekali tidak memiliki nilai yuridis. Belakangan dokumen ini memperoleh "justifikasi" sehingga dianggap dokumen resmi.

Agar keutuhan konsep tetap terjaga, sebaiknya kerancuan ini segera diakhiri sebelum menjadi tradisi yang tidak lagi diketahui dasar pemikirannya sehingga menjadi takhayul baru di HMI.

Sejauh ini kita sengaja menghindari bicara isi dokumen-dokumen Korp. Barangkali cukup dikatakan di sini bahwa selayaknya semua dokumen Korp dikaji ulang baik dasar filosopinya maupun kesingkronan antar dokumen. Perlu pula dikemukakan bahwa sebagian isi dokumen Korp disusun jauh sebelum HMl melakukan penegasan sikap dan ditetapkannya Khitah Perjuangan HMI, sehingga tidak tertutup kemungkinan terdapat pertentangan di dalamnya.

Rekruitmen Dan Pembinaan Anggota Korp Pengader
Untuk menjadi seorang pemberi materi di Perkaderan Formal HMI, seseorang harus melewati beberapa tahap untuk menjamin kualitas, loyalitas, pemahaman dan keutuhan penghayatan perjuangan HMI. Tahap paling dasar tentu saja ia harus lulus Latihan Kader I (lebih dikenal dengan istilah Batra), dan Latihan Kader II (intra). Selanjutnya dia harus mengikuti Coaching Instruktur (Cl) dan Senior Course (SC). Coaching instruktur melahirkan para pemandu sedangkan Senior Course melahirkan penceramah. Dengan demikian mereka yang baru lulus Coaching lnstruktur belum berhak memberi materi, ia hanya bertugas sebagai pemandu, jika ia ingin menjadi penceramah ia harus mengikuti Senior Course. Sedangkan salah satu syarat mengikuti Senior Course, lulusan Coaching lnstruktur harus memiliki pengalaman lapangan terlebih dahulu.

Sesuai dengan posisi dan targetnya, Coaching lnstruktur berisi materi-materi yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi pemandu, yaitu materi-materi Ke-HMl-an, materi kependidikan dan materi tentang pengelolaan Training. Sedangkan Senior Course lebih banyak membicarakan kurikulum Training, metode penyampaian dan tukar pengalaman dari para penceramah "senior". Kedua lembaga ini (CI dan SC di cabang-cabang lain masih dilaksanakan, sedangkan di cabang Yogyakarta atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi keduanya digabung menjadi satu dan diberi nama Kursus Pengader. Dengan demikian, Kursus Pengader materi-materinya dirancang untuk melahirkan Pemandu sekaligus penceramah. Hanya saja berdasarkan pengalaman, target tersebut tidak bisa dicapai sehingga lulusan Kursus Pengader diharuskan magang menjadi pemandu sebelum menjadi pemandu sesungguhnya. Berapa jumlah magang yang harus dilewati oleh seorang lulusan Kursus Pengader tergantung potensi, prestasi dan kecenderungan yang diperlihatkan selama Kursus berlangsung. Jumlah magang ini dijadikan kriteria kelulusan. Biasanya berkisar antara satu sampai lima.

Di cabang Yogyakarta coachig intruktur tetap diselenggarakan tetapi sudah berbeda maksudnya dengan coaching instruktur dalam pengertian lama. Coaching Instruktur di Yogyakarta adalah institusi formal kenaikan jenjang dari penyampai kajian di LK I menjadi pemandu di LK II dan kursus pengader. Dengan demikian coaching instruktur di cabang Yogyakarta lebih tinggi jenjangnya di atas kursus pengader.

Mulai tahun 1988 lulusan Kursus Pengader (Yogya) selain dibebani kewajiban magang, juga diharuskan melakukan presentasi dengan mengajukan makalah tentang materi tertentu di hadapan team penguji. Dalam presentasi ini dinilai penguasaan materi, teknik penyampaian, retorika dan penghayatannya. Jika lulus, dia berhak menjadi penceramah materi yang diujikan, tetapi jika gagal, hams mengulang lagi. Kelulusan ini hanya berlaku untuk satu materi, sedangkan jika ia ingin menjadi penceramah materi yang lain, wajib melakukan presentasi lagi.

Diakui atau pun tidak ternyata para pemandu dan instruktur banyak yang berani menjadi penyampai materi di hadapan para peserta LK 1, enggan dinilai di depan team penguji yang nota bene kawan-kawannya sendiri. Apalagi presentasi harus disertai makalah. Padahal kita tahu tradisi dan keterampilan anggota Korp dalam hal tulis menulis sangat lemah. Akhirnya lembaga presentasi ini macet, angker dan menjadi momok bagi sebagian anggota Korp. Muncul pula anggapan dan penilaian bahwa presentasi hanyalah sebuah institusi untuk mempertahankan status qua para penceramah "senior"

Lama kelamaan dari sekian banyak anggota KPC hanya sedikit yang memiliki lisensi menjadi penceramah. Sementara frekwensi dan volume LK I di cabang Yogyakarta terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan dilematik bagi pengurus KPC dan bidang latihan di cabang. Satu sisi jika ia berbaik hati menurunkan orang yang belum presentasi, jelas tidak bisa menjamin kualitasnya dan akan berimplikasi pada kader-kader yang dihasilkannya. Tetapi jika tidak diijinkan turun, berarti mensiasiakan potensi yang dimiliki anggota tersebut.

Dalam situasi semacam ini muncul gagasan Konsorsium dari Saudara Lukman Hakim (1993). Gagasan ini termasuk jalan tengah diantara dua situasi yang menyulitkan. Dalam benak Lukman konsorsium adalah presentasi yang disederhanakan dimana presentator tidak diharuskan membuat makalah tetapi cukup membuat out line materi. Durasi pun dipersingkat menjadi hanya 30 menit, sehingga dalam satu kali penyelenggaraan konsorsium bisa tampil ratusan presentator. Dengan durasi yang sangat singkat (bandingkan dengan presentasi yang 120 menit), pengujian menjadi tidak teliti. Konsorsium akhirnya terkesan hanya formalitas belaka.

Belakangan konsorsium mengalami perkembangan yang semula hanya sebagai penyederhanaan presentasi kini dimodifikasi sekaligus sebagai forum kajian beberapa materi-materi yang berdekatan dan dipimpin seorang "senior". Misalnya materi Kithah I dan Tazkiyatun Nafs menjadi satu konsorsium, materi sejarah HMI dan PT Kemahasiswaan masuk dalam konsorsium yang lain. Pada akhirnya konsorsium mirip dengan sindikat materi yang sudah populer sejak tahun delapan puluhan. Masing-masing pimpinan konsorsium diberi wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pengembangan materi dan pembinaan anggota kelompoknya. Namun seperti juga sindikat, pelaksanaannnya sangat ditentukan oleh dedikasi masing-masing pimpinannya. Terjadilah ketimpangan antar konsorsium.

Konsorsium sebagai penyederhanaan presentasi berlangsung hanya dua atau tiga kali untuk selanjutnya macet sama sekali. Dilihat dari segi jumlah peserta yang menjalani pengujian pun sangat jauh dari yang diharapkan. Hipotesa bahwa macetnya presentasi disebabkan ketiadaan waktu membuat makalah bagi anggota Korp tidak terbukti. Nampaknya ada faktor lain yang lebih bersifat psikologis ketimbang teknis yang menyebabkan upaya-upaya formal menjaga kualitas pengader gagal. Jika hal ini benar maka solusinya lebih komplek dari sekedar sikap kompromis dengan melakukan penyederhanaan institusi.

Selain teknis, perubahan presentasi menjadi konsorsium diiringi dengan penyederhanaan predikat kelulusan. Pada Presentasi hanya ada dua kemungkinan bagi peserta ujian yaitu lulus atau tidak lulus. Sedangkan konsorsium dikembangkan menjadi tiga kemungkinan yaitu lulus, panel dan magang.

Anggota Korp yang lulus uji di konsorsium diberi wewenang penuh untuk menjadi penyampai kajian di LK I untuk materi yang telah diujikan. Jika prestasi ujiannya baik tetapi belum memadai menjadi penyampai kajian ia diberi kescmpatan sebagai pane/is, menjadi penyampai kajian didampingi seniornya yang ditunjuk pengurus sampai ia dinilai benar-benar layak terbang. Sebaliknya jika prestasi ujiannya buruk yang bersangkutan tetap diberi kesempatan beberapa kali magang kepada penyampai kajian senior. Mekanisme permagangan diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan kedua pihak. Belakangan banyak anggota Korp yang berpanelria dan bermagangria tanpa melalui konsorsium. Lebih parah lagi beberapa diantaranya tidak mau melalui segala tetek bengek pengujian dan langsung menjadi penyampai kajian segera setalah magang kepemanduannya habis. Hal ini biasanya dilakukan oleh mereka yang menjadi Kabid di Cabang atau orang-orang yang kebetulan punya kedekatan khusus dengan bidang latihan. Kenyataan seperti ini menimbulkan kecemburuan tersendiri bagi anggota Korp lainnya. Lalu bagaimana dengan standar kualitasnya? Tidakkah kenyataan ini menunjukkan bahwa terjadi krisis kepercayaan diri pada anggota Korp? Kalau mereka punya kemampuan, mengapa harus takut diuji?

Pertengahan tahun 1995 muncul istilah baru dalam khasanah perkaderan HMI, yaitu suhu suatu istilah yang biasanya dipergunakan di dunia olah kanuragan untuk menyebut guru. Oalam hal ini pengurus Korp menunjuk beberapa empu materi-materi LK I, untuk menjadi suhu bagi anggota Korp yang akan mengambil materi yang dikuasainya. Dengan demikian ada suhu materi Akidah, suhu materi sejarah HMI, suhu logika dll. Setiap suhu diberi wewenang untuk menentukan layak tidaknya seseorang menjadi penyampai kajian. lnteraksi persuhuan sangat informal. Demikian pula dengan sistem penilaiannya.

Terlepas dari diskurus tentang kelebihan dan kelemahannya, model baru ini masih perlu dimatangkan konsep dan mekanisme pelaksanaannya. Misalnya kriteria apa yang digunakan untuk mengangkat suhu? Apakah kesenioran?, kepopuleran?, Kedekatannya dengan pengurus? Apakah moralitas dan ketawadluan termasuk faktor yang turut dipertimbangkan? Siapa yang berwenang mengangkat suhu? Apakah sepenuhnya wewenang pengurus Korp ? Ataukah dipilih secara demokratis? Sejauh mana wewenang yang dimilikinya? Dan sampai kapan amanah tersebut dipegangnya?

Kalau dicermati, sindikat yang dilaksanakan sejak tahun delapan puluhan hanya bersifat pengembangan dan pembinaan, sebaliknya presentasi hanya rekruitmen dan pengujian. Kelebihan konsorsium (setelah dimodifikasi) dan persuhuan, keduanya menggabungkan unsur pengembangan, pembinaan dan rekruitmen. Hanya saja kedua konsep terakhir muncul dari ketidakberdayaan menegakkan konsep-konsep sebelumnya. Jika alur ini diteruskan maka bukan peningkatan kualitas yang akan kita capai tetapi sebaliknya Korp pcngader akan mengalami degradasi besar-besaran. Entah sosok pengader seperti apa yang akan hadir dari konsep-konsep kompromis (ER).

Catatan Akhir
1. Ketidak telitian juga terlihat dari kesalahan pengambilan ayat dan pasal rujukan ART untuk Pedoman Korp Pengader. Bandingkan nomor pasal ART yang membahas lembaga khusus dengan pasal-pasal ART yang dijadikan rujukkan Pedoman Korp Pengader. Pedoman Korp menyebutkan pasal yang dijadikan rujukan keberadaannya adalah pasal 48a, 48b dan 48c jo 50 b ART. Padahal kalau kita periksa seharusnya pasal 49 - 52. Sementara pasal 48a, 48b dan 48c membahas tentang MSO.
2. Sampai saat ini Korp Pengader hanya ada di tingkat cabang sehingga disebut Korp Pengader Cabang. Sebenarnya sudah lama disadari pentingnya kehadiran Korp di tingkat nasional. Pernah terjadi perdebatan antara Anton Mulyatno dengan Masyhudi Muqorabin (waktu itu masih menjabat sebagai Ketua PB dan anggota Team Perumus hasil Lokakarya Perkaderan 1992) tentang pasal Korp Pengader tingkat nasional. Anton berpendapat bahwa pasal itu perlu dicantumkan meski saat ini kenyataannya KP nasional itu belum ada. Pencantuman ini penting untuk memberi peluang pembentukannya di masa depan. Sebaliknya mas Masyhudi berpendirian karena kenyataannya tidak ada maka tidak perlu diatur dalam pasal tersendiri. Hasil akhir perdebatan ini, pendapat Masyhudi inilah yang disyahkan.

Diambil dari buku “Mengenal Dapur HMI
(Beberapa Catatan Kecil)” Mei 2001
http://pengaderonlien.blogspot.com

01 Februari 2009

Pengukuhan Khittah Perjuangan di Tengah Arus Utama Neolibieralisme

Oleh: Khilmi Zuhroni

Setiap yang berpretensi menjadikan materi sebagai orientasi dan pusat segala tujuan adalah pengingkaran atas hakekat penciptaan manusia. Sebab manusia diciptakan sebagai perwujudan nilai-nilai tauhidi, malalui ruh Tuhan yang ditiupkan padanya (QS. Al-Hajj: 5), dalam realitas konkret sebagai sebentuk gambaran akan kebesaran Tuhan, serta kehendak-Nya menjadikan manusia sebagai khalifah, pengemban amanah dan penyampai ajarannya untuk menjaga alam dan semestanya secara harmoni. Sementara materi hanyalah seonggok media pendukung bagi proses menuju penyingkapan rahasia-rahasia-Nya yang tersebar secara sistemasis dalam sunnah, dan tata aturan hukum alamnya.

Ruh Allah inilah satu-satunya pembeda serta puncak ketinggian penciptaan yang membedakan antara manusia dengan makhluk selainnya, baik malaikat, semesta bendawi maupun jin, setan dan selainnya. Dalam melakukan interpretasi rasional, Fazlur Rahman, menyebut setan sebagai semua tindakan dan nafsu manusia yang berpretensi kearah hilangnya kesadaran kemanusiaan, sehingga Tuhan sebagai Dzat pencipta, tidak mampu ditangkap atau bahkan justeru dinafikan sebab tidak mampu memenuhi nasfu serta hasrat pemenuhan materi tersebut. Manusia memang secara fisik terbentuk dari persemaian berbagai unsur tanah yang dibentuk sedemikian rupa dengan kebesaran kuasa-Nya hingga mewujud dalam bentuk fisik sebagaimana adanya. Namun, wujud fisik yang materi ini sangat berbeda dengan sebentuk materi-materi lainya, sebagai meja, batu, hewan, juga oksigen. Dia memiliki seperangkat akal, yang memungkinkan adanya kehendak kebebasan memilih diantara realitas yang dia lihat dan temui dalam olah pengalaman, beriman atau kafir, baik atau buruk, juga menjadi maklaikat atau iblis. Dengan akal itulah ruh kebebasan mutlak yang hanya dipunyai oleh Tuhan, dapat termanifes dalam realitas hidup manusia, meski tetap dalam ruang kebebasan sebagai makhluk yang diciptakan. Ketiga, selain ruh dan akal, manusia memiliki seperangkat emosi/jiwa yang mampu menggerakkan manusia selalu berproses menuju harmonisasi alam, semesta, dan relitas virtual dimana kesejarahan manusia akan dibangun. Dengan emosi, mereka menjadi bahagia, sedih, perasa, kejam, keji, murtad, pengasih, pemberi, pendusta dan selainnya. Anasir tanah dan ruh yang ada dalam manusia, haruslah dimaknai sebagai kehendak penciptaan bahwa sekalipun secara materi dia menginjakan kakinya di bumi, berproses dalam alam dan lingkungannya, menjalankan peran-peran kehalifahannya, namun secara substansial ruhnya selalu berada dan dekat dengan nilai-nilai transendensi ketuhanan dengan menjalankan tugasnya sebagai abdullah. Manusia adalah makhluk spritual sekaligus materi, ruh sekaligus bendawi, yang dengannya pesan-pesan Tuhan yang terkandung dalam sifat dan asma-Nya paling mungkin dicerap untuk ditrasnformasikan dalam relitas kesejarahan umat manusia.
Secara global, pertarungan abadi peradaban sebetulnya hanya terjadi antara Tuhan sebagai wujud nilai-nilai kebaikan dan setan sebagai simbol nilai kejahatan, spiritual dan material, serta akal dan wahyu. Dalam dunia filsataf itu dapat berarti pertarungan antara idealitas dan relitas, nuomena dan fenomena, substansial dan partikular, serta teks dan relitas. Kiranya proses tesis-sintesis ini, sebagai sebuah dialektika besar pembangun keadaban, harus dilihat sebagai sunnatullah dimana proses menuju kesempurnaan akan tercapai. Sekalipun dalam realitas perjalannya kadang kebaikan yang lebih unggul, materialisme lebih berkuasa, setan lebih kuat, dan ruh lebih berperan dari marteri jasadi.
Namun menjadi persoalan jika dorongan materialisme ini ternyata secara sistematis dan terstruktur walaupun terlihat acak, acapkali mendorong bagi bangkitnya kerajaan “Taghut” materialisme, dalam bentuk dan wujudnya yang beraneka ragam yang berakibat kian hilangnya kesadaran kemanusiaan, diskriminasi, ketidakseimbangan alam, dekadensi, alienasi, dan berbagai penyakit semesta yang ditimbulkan oleh keserakahan akumulasi materi. Pada aspek inilah sebetulnya bagunan paradigmatik sebagai kerangka “perlawanan” terhadap akumulasi materi menjadi niscaya untuk mengembalikan manusia menuju hakekat awal penciptaannya.

Mengurai Struktur dasar Paham Neo-Liberalisme
Sebagaimana dalam uraian diatas sebetulnya neo-liberalisme tidak harus ditempatkan sebagai gejala baru, aneh, dan spesial sehingga menjadikan pudarnya nilai-nilai ketuhanan, munculnya sikap-sikap pesimistik, kehilangan kendali, dan menguatnya rasa putus asa dalam menghadapi gejala yang dianggap baru tersebut. Sebegitu anehnya sehingga seolah tidak mampu lagi diurai struktur dasar gejala baru apa yang sebetulnya ada dan mengusung paham tersebut. Sebagai sebuah isme, neo-liberalisme tetap memiliki kerangka dasar munculnya bangunan tersebut, sekalipun pada fakta-fakta perjalanannya, neoliberalisme memiliki varian cara dan bentuk yang luar biasa beragam. Neo-liberalisme adalah akumulasi materialisme yang lebih tersistematis, dengan variasi, model dan gaya yang baru, yang memiliki kemampuan selalu memperbaharui diri, namun substansi dasarnya tetaplah sama yakni pengingkaran terhadap spiritual sebagai jalan menuju tujuan dasar mencapai keridloan Allah yang seharusnya dijadikan landasan gerak bagi setiap aktifitas manusia. Neoliberalisme adalah keadaan dimana semua aspek hidup hanya dilandaskan pada dominasi materi, yang terakumulasi pada kekuatan modal, sehingga tidak ada lagi batas antara kewilayahan states, nation, cultur, maupun idiologi, sebab yang diakui dan memiliki kekuatan hanyalah sebesar apa kekayaan modal yang miliki, maka sebesar itu pula dia mampu mengontrol kelangsungan hidup manusia secara global.
Jika prinsip sosial Islam didasarkan pada ajaran semakin besar manusia bermanfaat dan berguna (shadaqah) bagi manusia yang lain, semakin besar pula Velue Added keridloan Tuhan akan didapatkan (QS: Al-Baqarah; 261-163), maka prinsip neo-liberalisme justeru sebaliknya bahwa semakin pelit dan kikir manusia semakin cepat mencapai kekayaan, guna mencapai sebanyak mungkin penumpukan modal, semakin kuat pula ia menekan dan mengontrol kekuatan lain. Prinsip sosial dan ekonomi ini tentu saja didasarkan pada cara pandang individu sebagai faktor utama dengan materi sebagai pusat segalanya. Demikian halnya, dalam perpektif ini, tentu saja kebaikan hanya didasarkan pada nilai subyektifitas sejauhmana setiap perbuatan yang dilakukan memiliki nalai tambah serta keuntungan bagi akumulasi materi yang dia kumpulkan.
Disinilah kiranya neo-liberalisme sebagai sebuah sistem baru ekonomi, yang mendewakan persaingan pasar sebagai faktor utama penentu keberhasilan sebuah bangsa, dengan memangkas peran negara dalam setiap kebijakan ekonomi yang berjalan, serta melepaskan semua sumber-sumber produksi penting pada sistem liberalisasi, dan privatisasi, memiliki implikasi yang sangat besar pada persaingan arogansi individu atau kelompok individu terhadap sebagian kelompok yang lain yang akan berujung pada, hegemoni budaya, dominasi sumber produksi, dehumanisasi serta marginalisasi kelompok yang lemah dan terpinggirkan. Modal menjadi sangat berperan pada strategi penguasaan ekonomi politik atas negara-negara yang memiliki keterbatasan modal bagi mengembangan dan pengelolahan sumber daya alam. Disinilah lantas dikenal apa yang kemudian disebut sebagai utang luar negeri. Utang luar negeri adalah seperangkat paket pinjaman berbunga yang yang diberikan oleh negara-negara kreditor yang tergabung dalam institusi besar IMF maupun Word Bank, kepada negara-negara yang tidak mampu melaksanakan serta menjalankan kebijakan lantaran kurangnya modal yang dimiliki. Utang yang dimaksud sekali lagi bukan sebagaimana utang antara perseorangan, individu dengan individu, akan tetapi utang yang didalamnya ada paket-paket yang harus disepakati sebagai jaminan utang.
Paket kebijakan IMF (international Monetary Found) yang dipaksakan pada negara penghutang adalah : 1) Penetapan anggaran ketat dengan melakukan pencabutan subsidi; 2) liberalisasi perdagangan, melalui penghapusan bea import; 3) privatisasi sektor BUMN; dan 4) sistem keuangan bebas mengambang. Sementara negara-negara miskin yang terjerat dalam utang luar negeri karena tidak mampu melaksanaan kebijakan negaranya, disisi lain mereka harus pula menaggung beban keterpurukan sosial yang sangat tinggi dengan pelaksanaan berbagai kebijakan yang berpihak pada negara-negara kreditor dan koorporasi-koorporasi besar yang bernaung di bawah payung lembaga bantuan internasional baik IMF maupun Word Bank tersebut (Mansour Faqih :2001). Selain neo-liberalisme yang lebih memihak pada TNCs (Trans National Coorporations) untuk kepentingan akumulasi kapital berskala global, paket-paket kebijakan IMF atas negara-negara penghutang yang berimplikasi dengan dibangunnya proyek-proyek raksasa, sebagai konsekuensi utang sebab liberalisasi perdagangan dan pencabutan subsidi mulai berjalan, efek yang sangat parah juga dapat dilihat dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, pencemaran alam, pemanasan global (Global warming), ketahanan pangan yang kian menipis, serta lebih sadis lagi, hancurnya tata budaya sosial kehidupan masyarakat, dengan adanya ketergantungan atas utang dan hegemoni budaya yang berbarengan masuk dengan perusahaan-perusahaan asing tersebut. Negara-negara miskin seolah hanya dijadikan tempat produksi barang-barang trasnasional, tanpa peduli pada aspek kerusakan lingkungan apa yang bakal ditimbulkan, yang selanjutnya hasil-hasil produksi itu diangkut dalam produk jadi ke negara dimanakebutuhan akan barang itu diinginkan. Dengan bahan mentah yang melimpah, tenaga kerja yang murah, serta efek kerusakan yang tidak dirasakan, begitulah strategi perusahaan-perusahaan raksasa itu didirikan di hampir semua negara.
Ditengah kondisi krisis identitas tersebut, nilai-nilai tauhid menjadi tidak penting untuk diperbincangkan. Kearifan budaya menjadi bias tergusur bercampur aduk dengan budaya pop, gaul, kebiasaan-kebiasaan instan, efisiensi, dan kehidupan pragmatis yang lain. Manusia tidak lagi percaya dengan kekuatan dirinya sebab segala fasilitas telah disediakan oleh tren teknologi yang berkembang, sejak dari lahir, bangun tidur, sampai tua dan bahkan meninggal sekalipun. Kemanusiaan kian hilang, tenggelam dalam gelimangan dominasi teknologi, homogenitas budaya one dimentional man, teralinasi dalam ruang hidupnya sendiri.

Kembali ke Akar; upaya Pengukuhan Khittah Perjuangan
Mengutip bahasa Musthofa Bisri, ketika manusia sudah semakin jauh dari hakekatnya, maka kembalilah ke akar untuk menggali kembali sumber dasar sebagai pencarian jati diri, hakekat penciptaan. Mudik dari hiruk pikuk gemerlapan dunia menuju nilai-nilai dasar tauhid, mencapai keselamatan dan kedamaian Islam.
Kembalilah…lihatlah dirimu,
Bercerminlah, ada noda tebal yang harus kau bersihkan
Agar jiwa dan ragamu sampai pada pengharapan abadi;
Tiba di haribaan Tuhan.

Khittah perjuangan, sebagai landasan gerak HMI dalam melakuan aktifitas/usaha organisasi untuk mencapai tujuan yang diinginkan yakni, terbinanya mahasiswa Islam menjadi insan ulil albab sehingga turut bertanggung jawab atas terwujudnya tatanan masyarakat yang diridlai oleh Allah SWT, memiliki satu sistem penjelas yang sangat integral dan sistemasis. Sebagai tafsir integral atas asas Islam, Khittah Perjuangan menghendaki nilai-nilai Islam yang dinamis dan universal. Keberislaman manusia haruslah didasarkan pada pemahaman akan keyakinan “Tauhid” yang dinamis yang didasarkan atas pemahaman-pemahaman akan dasar adanya Allah sebagai pencipta alam semesta, yang didalamnya ada tata nilai dimana jika tetap diyakini sebagai kebenaran, maka kesejatian diri manusia dan kebesaran penciptaan-Nya akan membawa kepada harmonisasi kehidupan serta keselamatan yang hakiki. Disinilah kemudian konstruksi sosial yang berorientasi pada meteri secara praksis akan tergusur oleh landasan tauhid dan konsepsi idiologi keislaman yang kuat.
Dalam ranah praksis strategis jika konsepsi ini dikuatkan, maka upaya gerakan transformasi menuju tatanan dunia yang adil, sejahtera dan damai sangat mungkin terwujud. Dalam Khittah Perjuangan, individu yang termanifestasi dalam insan ulil albab digambarkan sebagai sosok ideal HMI, yang padanya tanggung jawab kekhalifahan harus dijalankan. Setiap individu memiliki potensi yang sama untuk melakukan kerusakan dimuka bumi, tinggal bagaimana dari unsur-unsur itu yang dominan. Apakah nafsu yang membawa pada kerusakan, ataukah kesadaran kebertuhanan yang lebih dominan, maka hanya dengan menumbuhkan kesadaran individu kepada konsepsi tauhid-lah upaya pembebasan dari belenggu materialisme dapat diwujudnya. Hanya saja bagaimana usaha menuju ke tingkat kesadaran individu inilah yang harus lebih banyak di lakukan pengkayaan strategi gerakan yang sistematis dan tertata, sehingga kebesaran konsep akan tatanan masyarakat yang diridloi oleh Allah tidak sebatas menjadi imajinasi semata.
Melihat kondisi budaya massa yang semakin mengarah pada arus dominasi pragmatisme, liberalisme individu dan homogenitas budaya, yakni budaya yang disetting pada pusaran pasar bebas neoliberalisme, tantangan gerakan tidak hanya pada politik ekonomi secara eksternal semata, namun tantangan lebih besar adalah secara internal pada perubahan kecenderungan dan karakter individu dari cara pandang sosial kritis pada rezim otoriterisme Soeharto menuju pragmatis individualistik di era keterbukaan sistem politik. Pada ranah ini, setting kondisi gerakan tidak lagi dapat diarahkan pada perlawanan secara vis a vis dengan dominasi kekuasaan tertentu, tapi harus lebih kepada sejauhmana gerakan mampu melakukan revitalisasi nilai-nilai dasar dengan lebih difokuskan pada penguatan dan kesadaran di tingkat individu kader.
Potensi besar HMI yang masih memungkinkan dilakukan revitalisasi di wilayah gerakan adalah pilihan gerakan intelektual. Gerakan intelektual tidak dimaksudkan sebatas eksplorasi wacana semata, namun harus pula diimbangi dengan pendekatan sosial kritis dengan lebih banyak bertumpu pada relitas permasalahan sosial keumatan. Disinilah kemudian gagasan sosial Islam, dan teori-teori sosial kritis harus lebih banyak porsinya diberikan dalam setiap materi-materi pelatihan, baik dalam pelatihan umum yang. Kedua, pada ranah pembangunan basis kesadaran yang kuat, pola-pola pendampingan kader harus lebih banyak dilakukan dengan metode yang tidak hanya bertumpu pada diskursus semata, tapi juga dengan melakukan analisa sosial sebagai upaya optimalisasi gerakan berbasis data. Ketiga, ditengah kebutuhan gerakan akan jaringan dan pola relasi sosial guna mendorong kearah percepatan perubahan, HMI harus mampu mengakomodasi kekuatan-kekuatan lain baik yang se-Khittah maupun yang memiliki aras visi perubahan yang sama, disamping tetap memaksimalkan peran-peran alumni.
Dengan demikian kiranya neoliberalisme yang lebih menitik beratkan pada perubahan konsepsi individu yang diarahkan pada semangat konsumerisme berdasarkan atas tren budaya global, harus dilawan dengan penguatan kesadaran diranah individu yang sama. Kesadaran yang dimaksud adalah proses menuju pemahaman hakekat peran dan fungsi penciptaan manusia, yakni sebagai pribadi yang tunduk “abdullah” dan pribadi yang kreatif “khalifatullah”.






23 Desember 2008

Rendahnya Kualitas Pengader

Problem terbesar dalam sistem perkaderan HMI saat ini adalah rendahnya kualitas pengader. Demikianlah wacana yang muncul dan berkembang dalam diaolog bersama pengurus baru bersama anggota Korps Pengader HMI Cabang Yogyakarta (KPC). Dialog yang dipimpin oleh Iqbal Hafidz Hakim selaku ketua KPC 2008-2009 dimaksudkan untuk menjaring gagasan dari anggota KPC untuk kepengerusan kedepan.

Dalam dialog yang dilaksanakan seusai pelantikan pengurus baru itu juga muncul gagasan bahwa KPC harus mampu menciptakan quantum gerak (movement quantum). Hal ini dapat dilakukan dengan pembinaan secara intens kepada para pengader. Selama ini intensitas pembinaan ditingkatan pengader dirasakan masih rendah, sehingga pengader, khususnya pengader baru, belum bisa secara optimal melaksanakan tugas-tugasnya.

Pembinaan para pengader, sebagaimana juga gagasan yang mencuat saat Musyawarah Korps Pengader (Musykorp) yang lalu, meliputi ranah pemikiran, spiritualitas, profesionalitas dan jaringan. Untuk itulah, menurut Iqbal, KPC telah membentuk dua bidang dalam periode ini, yaitu bidang Pengembangan Sumberdaya Pengader dan bidang Ukhuwah dan Silaturahmi.

Selain wacana tersebut, muncul juga gagsan untuk membuat satu badan khusus semacam wilayatul faqih bagi pengader yang bertujuan untuk dimintai pendapat khusus tentan kepengaderan.

Setelah acara dialog tersebut usai, acara dilanjutkan dengan Rapat kerja Korps Pengader peride 1429-1430 H atau 2008-2009 M.