SELAMAT DATANG DI CYBER MEDIA KP HMI CABANG YOGYAKARTA

01 Februari 2009

Masyarakat madani Indonesia

Oleh: Mukhamad Habibi

Wacana masyarakat madani sebenarnya sudah sejak lama berkembang di Indonesia. Istilah ini mula-mula disampaikan Anwar Ibrahim dalam Festival Istiqlal pada tahun 1995. Meski demikian, penggagas awal masyarakat madani ini adalah Muhammad Naquib Al-Atas yang kemudian dielaborasi oleh Nurchalis Madjid. Masyarakat madani adalah satu citi-cita masyarakat ideal.

Menurut Naquib Al-Atas, Masyarakat madani adalah terjemahan dari al-mujtam’ al-madani. Kata madani sendiri memilki asal kata yang sama dengan ad-din atau agama yang juga merupakan asal kata dari tamaddun yang berarti peradaban. Di samping itu, kata madani jugu mempunyai akar yang sama dengan kata madinah yang berarti kota. Sehingga di sini ada keterkaitan antara agama (din), kota (madinah) dan peradaban (tamaddun). Masyarakat madani sendiri seringkali disamakan dengan isitlah civil society yang berasal dari khazanah pemikiran Barat. Civil society adalah masyarakat yang berperadaban, masyarakat yang merdeka, masyarakat yang pauh pada hukum.

Masyarakat madani dalam pemikiran Islam merujuk pada masyarakat Islam generasi awal, yaitu masyarakat yang di bangun oleh nabi di madinah yang semula bernama Yatsrib. Penggunaan nama madinah sendiri untuk membedakannya dengan golongan Barbar yang hidup nomaden. Dirujuknnya masyarakat madani pada masyarakat madinah ini karena masyarakat Madinah memiliki toleran yang tinggi terhadap sesama masyarakat, penghargaan dan kepatuhan pada hukum atau kesepakatan bersama yang ditunjukkan oleh Piagam Madinah.

Merujuk pada isi Piagam Madinah Nurchalis Madjid melihat, setidaknya ada empat prinsip yang membangun masyarakat madani: Pertama egaliterian, yaitu persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga. Tidak ada kolompok atau golongan yang lebih tinggi dari yang lain. Kedua, penghargaan kepada masyarakat diberikan atas dasar prestasi. Ketiga, keterbukaan dan partisipasi masyarakat. keempat, supremasi hukum tanpa pandang bulu. Kelimaa, inklusivisme yaitu sikap keterbukaan, rendah hati dan toleransi. Keenam, musyawarah. Sejalan dengan Nurcholis Madjid, AS. Hikam merumuskan empat ciri utama masyarakat madani, yaitu, kesukarelaan, keswasembadaan, kemandirian tinggi terhadap negara keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memilki kekhasan sosial-budaya. Merupakan fakta historis bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat majmuk, yang terdiri dari beragam suku, budaya, bahasa dan agama. Masing-masin suku, budaya dan bahasa memiliki satu sistem nilai yang berbeda. Kemajemukan ini akan menjadi bencana dan konflik yang berkepanjangan jika tidak dikelola dengan baik.

Kebhinekaan dan kearifan budaya lokal inilah yang harus dikelola sehingga menjadi basis bagi terwujudnya masyarakat madani, karena masyarakat madani Indonesia harsu dibangundari nilai-nilai yang ada didalamnya, bukan dari luar. Dengan demikian, menurut Tilaar ciri-ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah a). Kergaman budaya sebagai dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan identitas nasional, b). Adanya saling pengertian di antara anggota masyarakat, c). Adanya toleransi yang tinggi, dan d). Perlunya satu wadah bersama yang diwarnai oleh adanya kepastian hukum.

Perwujudan masyarakat madani indonesia adalah usaha holisitk yang mencakup a). aspek suprastrukur, yaitu bangunan paradigma tauhid, b). aspek sosial budaya yaitu adanya budaya masyarakat yang terdidik dan mandiri. c). Aspek struktur yaitu pada perbaiakan dan penguatan pada basis sistem kenegaraan. Wallahu a’lam bi masyarakat madani Indonesia.



0 komentar: